PESSEL - Gunernur Sumatera Barat mengapresiasi pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan terhadap kesenian Rabab atau Babiola yang tersebar di Pesisir Selatan, Pariaman dan Solok Selatan sebagai upaya pelestarian kekayaan budaya agar tidak hilang dari bumi Minangkabau.
"Untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan diperlukan langkah strategis malalui upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan. Kita apresiasi usaha Dinas Kebudayaan ini," katanya di bawah rintik hujan yang turun saat pembukaan Pertunjukan Pendampingan Rabab/Babiola di Kanagarian Sungai Liku Kec. Ranah Pesisir, Minggu(26/09/2021).
Gubernur mengatakan kebudayaan merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Karena itu, kebudayaan suatu negara / bangsa akan maju dan bertahan sejalan dengan usia bumi.
Keberagaman kebudayaan daerah merupakan identitas suatu bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional. Dalam UUD 1945 sudah diamanahkan tentang pemajuan Kebudayaan sejalan dengan amanat UU NO 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Untuk pemajuan kebudayaan diperlukan langkah strategis malalui upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan.
Kegiatan pendampingan terhadap Warisan Budaya "Rabab/Babiola" yang diprogram Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan merupakan salah satu upaya dalam pelestarian Warisan Budaya.
"Kita berharap, semoga melalui kegiatan pendampingan Rabab/Babiola ini dapat meningkatkan jumlah sumber daya manusia (pelaku kesenian tradisional rabab/babiola) baik dari segi kuantitas maupun kualitas, karena peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga dan pelatihan di bidang kebudayaan," katanya.
Ia juga berharap kegiatan pendampingan ini juga akan berdampak kepada sektor pariwisata, seperti yang kita lihat saat ini, dengan penyelenggaraan iven-iven budaya akan meningkatkan jumlah kunjungan dan kita harapkan akan memberi dampak ekonomi kepada masyarakat. Salah satu alasan orang berkunjung ke suatu daerah adalah karena aktivitas budayanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Gemala Ranti mengatakan hingga saat ini sudah 41 karya budaya dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Rabab telah ditetapkan pada tahun 2015 dan Babiola tahun 2019.
Sebagai upaya pelestarian pada tahun ini telah dilakukan pendampingan terhadap Warisan Budaya Rabab/Babiola pada 3 (tiga) daerah sebaran Rabab/babiola di Sumatera Barat yakni: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan.
Editor : Berita Minang






