Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rnd/mr
Editor :






