IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Saksi Sebut Terdakwa Perluas Sodetan di Mandeh, Untuk Jalur Masuk Kapal

Suasana sidang mangrove kawasan Mandeh, Pessel di PN Padang.
Suasana sidang mangrove kawasan Mandeh, Pessel di PN Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kasus ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada 2016.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rnd/mr

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH