Akibat perbuatan tersangka, mereka terjerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 7 tahun.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kapolres Junaidi Nur menghimbau agar masyarakat waspada dan selalu mengamankan kendaraannya dari berbagai aksi pencurian. Kemudian, kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya dapat melihat langsung ke Mapolres Sawahlunto dengan membawa bukti-bukti pendukung. (Iyos)
Editor : Marjeni Rokcalva







