IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim Buser Macan Bara Polres Sawahlunto Tangkap Tersangka Pencurian 20 Sepeda Motor

Polres Sawahlunto berhasil membongkar komplotan pencurian 20 sepeda motor dan mesin-mesin petani hanya dalam 3 hari. Sebuah prestasi yang patut diacungi jempol. Foto: Iyos
Polres Sawahlunto berhasil membongkar komplotan pencurian 20 sepeda motor dan mesin-mesin petani hanya dalam 3 hari. Sebuah prestasi yang patut diacungi jempol. Foto: Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Tangkapan besar dengan barang bukti 20 sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Avanza, beberapa mesin pompa, dan benda berharga lainya berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Sawahlunto, Sumatera Barat. Barang bukti ini berhasil diungkap ketika tiga pelaku ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan tim Buser "Macan Bara" Satreskrim Polres Sawahlunto beberapa hari lalu.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Roy Sinurat, dan Kasubag Humas AKP Bunial, dihadapan sejumlah wartawan pada acara press converence di Mapolres setempat, Selasa (23/3/21) mengatakan, pihaknya hanya butuh waktu 3 hari untuk mengungkap tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, setelah banyaknya laporan warga yang kehilangan kendaraan dan barang lainnya.

Junaidi Nur memaparkan, kronologis terbongkarnya kasus itu bermula dari penyelidikan tim operasional Satreskrim di lapangan seperti wilayah Simpang Napar, Salak, dan Kandi, Saat mengamati kondisi dilapangan sekitar pukul 18.45 WIB, salah satu terduga yang dicurigai berinisial RAP dilihat tim melintas mengemudikan sepeda motor jenis Honda Revo hitam BA 6686 JA di Simpang Napar, Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi.

Lalu tim dari jarak tertentu membuntutinya hingga RAP sempat berhenti hendak mengisi bahan bakar di depan Kantor PLN ULP Santur, Kecamatan Barangin. Saat itulah Tim "Macan Bara" berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi anggota tim, RAP mengakui telah melakukan tindak pencurian di 17 TKP dalam wilayah hukum Polres Sawahlunto. Saat itu RAP langsung digelandang ke Mapolres untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dari hasil informasi yang diperoleh,Tim Macan Bara, melakukan pegembangan untuk mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Roy Suganda P. Sinurat,STK,S.IK bersama anggotanya Kanit Tipidum Bripka Firman F., Dan anggota Bripka TM Situngkir, Brigadir Randa, Brigadir Emil, dan Briptu Sandi untuk langsung mengamankan tersangka lainnya sesuai informasi RAP yakni pria berinisial AAG berikut barang bukti 2 kunci letter T di kediamannya di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tak puas sampai disitu, tim Macan Bara menuju Nagari Tanjung Ampalu menelusuri Kec.Koto VII Kabupaten Sijunjung untuk mengendus pria berinisial FD selaku penadah. Dari hasil data yang dikumpulkan terdapat 20 unit Yamaha Mio, 5 unit Yamaha Yupiter, 3 unit Honda Supra X, 5 unit Yamaha Vega R, 1 unit Honda Vario Techno, 2 unit Honda Supra Fit , dan 1 Honda Revo.

Dari perspektif lain, tim bergeser ke pelaku lainnya berinisial AK. Namun saat itu diperoleh keterangan bahwa AK sedang berada di Pekanbaru. Info ini diperoleh berdasarkan hasil tangkapan CCTV yang dikumpulkan penyidik Kepolisian Pekanbaru bekerjasama dengan Satreskrim Sawahlunto. Untuk melacak keberadaannya Roy Sinurat beserta anggotanya meluncur ke Pekanbaru dan sekitar pukul 23.30 WIB AK berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 unit Toyota Avanza warna abu-abu B 1561 UFZ yang digunakan untuk membawa motor curian di Sawahlunto.

"Sebelumnya kami kehilangan akal dan sedikit kebingungan, setiap kendaraan yang dilaporkan hilang tak pernah tertangkap meski sudah dilakukan pengepungan, ternyata kecurigaan kami meyakinkan mobil Avanza yang digunakan AK merupakan sarana pembawa kendaraan tersebut. Mobil itu sering kami amati dan curigai, ternyata benar digunakan untuk membawa motor dan barang curian." Sambung Kapolres Junaidi Nur.

Para tersangka ini dua diantaranya adalah rededivis yang dihukum dalam kasus yang sama yakni RAP tinggal di Dusun Dalimi Gadang, Desa Pasar Kubang, kemudian AK asal Dusun Jorong Simancuang, Nagari Padang Sibusuk Kab.Sijunjubg, sementara satu lainnya FD adalah penadah atau pengupul barang curian berprofesi sebagai guru honorer berdomisili di Jorong Aur Gading Nagari V Koto Kec.Koto VII Kab.Sijunjung.

Menurut Kapolres Junaidi Nur dan Kasat Reskrim Roy Sinurat pelaku lain masih ada dan teridentifikasi saat ini sedang berada di Medan. Polri tidak akan pernah diam dan segera menangkap semua pelaku dan penadah yang terlibat. Ditambahkan, Locus kejadian berada di wilayah hukum Polres Sawahlunto dan modus pencuriannya rata-rata di tempat-sunyi ketika warga memarkir kendaran di pinggir jalan saat beraktifitas diladang dan sungai.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777