IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bikin Sedih, Dua Perempuan Ditangkap Polisi di Sujunjung karena Curi HP

Dua perempuan terduga pencuri HP saat diamankan petugas.
Dua perempuan terduga pencuri HP saat diamankan petugas.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua pelaku diamankan di sel Polsek Kamang Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pelaku diancam Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH