Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua pelaku diamankan di sel Polsek Kamang Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Pelaku diancam Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (eko)
Editor : Berita MinangBikin Sedih, Dua Perempuan Ditangkap Polisi di Sujunjung karena Curi HP
Berita Terkait






