Agar pemilik tempat warung /kafe dapat mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Gubernur dan bupati yang telah dikeluarkan. Agar pemilik usaha tidak menyediakan tempat duduk agar terhindar dari berkumpulnya orang pada saat penggantian Tahun Baru.Kemudian pemilik usaha menjual Dagangannya dengan sistim di Bungkus, supaya terhindar dari berkumpulnya orang pada saat tahun Baru, Apa bila pemilik tempat usaha tidak mematuhi mengabaikan Himbauan ini, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang undangan.tegasnya (Eko/MR)
Editor : Berita MinangTim Gabungan Patroli Pengamanan Pergantian Tahun di Dharmasraya
Berita Terkait






