"Odol sengaja dipilih pelaku karena susah dibersihkan, sehingga butuh waktu untuk membersihkan. Waktu itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang korban," katanya.
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.
Baca juga: Polres Pasaman Barat ulUngkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Bio Solar di Kec. Talamau
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/632/XI/2020/SPKT Unit III pada tanggal 25 November 2020.(Relhms/Je)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: IG Polresta Padang
Editor : Berita Minang







