IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Peta Pilkada Kabupaten Solok Berubah, Paslon Iriadi-Syahdemen Kantongi Nomor Urut 4

Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

ARO SUKA - Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mentapkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman sebagai calon bupati dan wakil bupati Solok dalam Pilkada 2020 setelah ia memenangkan sengketa pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, membuat peta politik jelang 9 Desember 2020 di Kabupaten Solok Berubah.

Keduanya resmi ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020. Penetapan Iriadi-ASD menjadi calon bupati Solok di Pilkada 2020 tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan keputusan tersebut disepakati KPU Kabupaten Solok dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Solok Jumat, (6/11/2020). Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok.

"Nomor urut untuk pasangan Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman di kantor KPU," katanya dilansir dari langgam.id, Sabtu (7/11/2020).

Calon yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Hanuar tersebut nomor urutnya mengacu pada penomoran tiga pasangan calon yang telah ditetapkan sebulan lalu. Dengan begitu, pasangan Iriadi -- ASD akan mendapatkan nomor urut 4.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seperti diketahui sebelumnya, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan, Iriadi -- ASD melayangkan gugatan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Solok. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak majelis persidangan yang diputuskan Bawaslu Kabupaten Solok, Minggu, 11 Oktober 2020.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Iriadi -- ASD melanjutkan perjuangan ke PTTUN di Medan. Alhasil, gugatannya dikabulkan PTTUN. Hal itu tertuang dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020.

Peta Politik Berubah

Kini, masyarakat yang sebelumnya fokus pada tiga pasangan calon, kini akan terbagi empat. Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan Desra Ediwan Anantanur-Adli yang sebelumnya berusaha 'menarik' pedukung Iriadi Datuak Tumangguang dan Agus Syahdeman harus bersiap-siap kehilanga suara. Pendukung setia pasangan nomor urutan empat ini tentu akan kembali merelakan kehilangan suara.

Penelusuran suhanews.co.id, menyebutakn, bagaimanapun Iriadi Datuak Tumangguang dan Agus Syahdeman jelas memiliki basis. Pendukung dan tim sukses yau leng sudah ada sebelumnya, memang sudah ada yang terlanjur pindah dukungan. Namun ketika perjuangan pasangan nomor urutan empat ini sukses, tentu bakal ada suara yang tergerus. Apalagi pasangan ini boleh dikatakan berada di 'metropolitannya" Kabupaten Solok.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH