Dan barang bukti berhasil didapatkan yaitu, 2(Dua) buah senjata tajam jenis Parang ukuran sepanjang 50 cm, celana korban jenis levis, 2(dua) buah Handpone merek Hammer dan Mito milik Pelaku, 1(Satu) buah bekas bungkus makan yg berguna utk membersih darah dileher korban ada bekas sisa darah, baju dan celana yg dipakai Pelaku EY sewaktu melakukan kejahatan, 1(satu) helai selimut yg dipakai korban pada saat tidur dan 1(satu) lembar tikar jenis plastik yang digunakan korban sewaktu tidur.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Pessel, dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengungkap motif sebenarnya pembunuhan dilakukan oleh pelaku RY dan EY, beserta barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Pessel diruang kerjanya.
Jika tidak ada halangan, besok penyidik Satrekrim Polres Pessel akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP). Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ius)







