Selama operasi dilakukan, permasalahan dilapangan sitemukan masih banyaknya warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau berada dipasar. Mereka tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas dan lupa membawa saat keluar rumah.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk sanksi pelanggaran itu, pihaknya memberi ganjaran hukuman sesuai Perda 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat yakni kerja sosial. Sebelum mereka menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran.Jon Hendri berharap, dengan operasi ini akan menimbulkan kesadaran warga untuk disiplin mengikuti protokol kesehatan. Dan diperlukan edukasi terhadap warga masyarakat secara berkesinambungan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan.(iyos)
Editor :






