IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tak Gunakan Masker, 36 Warga Kota Sawahlunto Terjaring Operasi Yustisi

Petugas gabungan Pol PP Sawahlunto dengan Pol PP Sumbar dalam operasi yustisi Sabtu lalu. Terlihat petugas administrasi mencatat nama salah seorang yang terkena razia. Foto: Iyos
Petugas gabungan Pol PP Sawahlunto dengan Pol PP Sumbar dalam operasi yustisi Sabtu lalu. Terlihat petugas administrasi mencatat nama salah seorang yang terkena razia. Foto: Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Operasi yustisi gabungan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) antara Satpol PP Kota Sawahlunto dengan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat berjalan lancar, dengan mendapati 31 pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah dan berada diruang publik, Sabtu (24/10/20).

Jon Hendri,S.Sos,M.Si, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto yang dihubungi beritaminang.com melalui jaringan whatsapp pribadi Sabtu petang menyebutkan, hasil razia gabungan dilapangan tersebut diperoleh dari dua lokasi yang berbeda yakni, di depan Gedung Pusat Kebudayaan (GPK), dan disimpang Kubang.

Menurut Jon Hendri, Sebelum melakukan operasi bersama, pada Jumat malam (23/10) pihaknya juga melakukan razia dengan hasil 6 orang pelanggar ditemukan tanpa mengenakan masker dan 2 lainnya merupakan pengelola usaha. Tak banyak informasi yang diberikan dalam waktu cukup lama dari Kasatpol PP Sawahlunto ini, terhadap data dan target operasi yustisi tersebut.

Kepala Seksi Gakkum Perda Tribuana,SH yang dihubungi terpisah merinci, dari 31 temuan itu terjaring 10 orang di seputar Lapangan Segitiga UPO, dan 21 orang lainnya di Simpang Kubang. Disebutkan Tribuana, Tim Pol PP Sumbar yang turun dipimpin Kasat PP Sumbar Dedi Diantolani dengan 30 personil, terdiri dari 24 Pol PP Sumbar, 2 anggota POM TNI AD, 2 orang anggota TNI AD, dan 2 Anggota Polda Sumbar.

Menurut Tri, operasi gabungan ini dilakukan sebagai tindaklanjjut adanya perjanjian kerjasama antara Pol PP Kota Sawahlunto dengan Pol PP Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penewgakan hukum Perda No.6 Tahun 2020 tentang AKB dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Alhamdulillah, selama pelaksanaan operasi tidak ada kendala, semua berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hanya saja rekan-rekan POL PP Sumbar terperangah karena hasil operasi hanya sebesar 31 orang itu. Ini pertanda bahwa masyarakat Kota Sawahlunto sudah mulai mematuhi AKB dan tahu akan bahaya terpapar covid-19." ungkap dia saat dijumpai di TKP bersama rekanya sesama Pol PP Yosefrianti,SH.

Sebelumnya, Rabu (21/10), operasi yustisi sudah dilakukan secara insidentil oleh Satpol PP Sawahlunto dengan menjaring 278 orang pelanggar Perda AKB tanpa mempedulikan protokol kesehatan dibeberapa tempat. Dalam operasi itu,

Pol PP mengerahkan 23 anggotanya didukung 10 anggota Polres Sawahlunto, 10 anggota TNI Kodim 0310 SSD, dan 5 orang anggota Dinas Perhubungan.

"Sasaran operasi yang kami gelar adalah pengunjung, pedagang dan pengguna jalan yang berada diruang publik seperti Pasar Sawahlunto, Pasar Sapan dan Depan Gedung Pusat Kebudayaan. Dari operasi itu ditemukan pelanggaran tidak mengenakan masker 41 orang dari total pelanggaran 278 kasus."ungkapnya Jon Hendri, ketika itu.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH