PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang membekuk lima pelaku komplotan tindak pidana skimming yang telah beraksi di beberapa mesin ATM milik BNI di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Aksi skimming komplotan ini diketahui dikendalikan seorang Warga Negara Malaysia yang kini masih buron.
"Para pelaku disini hanya sebagai eksekutor, kendali itu ada di Malaysia. Segala kebutuhan dan logistik dikirim langsung dari sana dan mereka dibekali uang Rp 10 juta untuk operasional," jelas Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta, Jumat (23/10/2020).
Sementara kelima warga negara Indonesia yang berasal dari Sumatra Utara tersebut hanya sebagai eksekutor. Mereka masing-masing bernama Mangiring Laia (31), Satria Wibowo (27), Roland Reza Lubis (35), Sakban Daulay (34) dan Jamal Alamsyah Sagala (24).
"Para WNI ini hanya eksekutor, tapi data dan uang nasabah pindah ke Malaysia. Dikendalikan seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan mas," katanya.
Imran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik kelima pelaku di salah satu mesin ATM BNI. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Anggota Polsek Lubuk Begalung di-backup jajaran Satreskrim akhirnya bisa menangkap lima orang yang melakukan ilegal akses ini. Para pelaku waktu itu berkumpul di hotel Syariah Red Doors," jelasnya.
Imran mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu aktor di balik aksi skimming. Begitupun kerja sama dengan manajemen BNI di Padang terkait data nasabah.
"Dalam hal ini kejahatan cukup luar biasa, menyangkut teknologi pengambilan akses data terkait tabungan nasabah. Kami kerja sama dengan bank terkait dan Mabes Polri," ujarnya.
Modus Operandi
Editor : Berita Minang






