JAKARTA - Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn berhasil dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta. Pria kelahiran Indramayu ini merupakan sosok akademisi yang berhasil menuntaskan gelar profesor dan membanggakan karena ia berasal dari almamater perguruan tinggi swasta terbesar di Jakarta ini.
Upacara pengukuhan Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn sebagai Profesor akan dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan.
Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru besar, Prof Ahmad Sudiro memaparkan soal Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.
Pengukuhan Prof Ahmad Sudiro digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Disela-sela pengukuhannya sebagai Guru besar Untar, Prof Ahmad Sudiro memberikan gagasan besar terkait Undang-Undang Omnibus law atau UU Cipta Kerja. Ia mengusulkan agar UU ini direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih Komprehensif dan berkeadilan.
Ahmad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail.
Kalau produk berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya?
"Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi itu bisa dilakukan dengan cacat produk karena, pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimanapun produk itu digunakan," jawabnya.
Menurutnya, Negara harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibuslaw penerbangan dan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur.
Editor : Berita Minang






