"Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan," katanya.
"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya
Prof Ahmad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik. Karena tujuan nya dari UU ini adalah bagaimana mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak singkron.
Tetapi memang menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibuslaw tentang transportasi dan fokus tentang udara itu belum diakomodasi secara komprehensif ehingga perlu dilakukan review sehingga Omnisbulaw klater tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan. (rel/SA/MR)
Editor : Berita Minang






