IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Guru Besar Hukum Untar Ini Bicara UU Omnibus Law, Begini Usulannya

Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn usai dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta. Foto: Ist
Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn usai dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta. Foto: Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan," katanya.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya

Prof Ahmad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik. Karena tujuan nya dari UU ini adalah bagaimana mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak singkron.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibuslaw dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Tetapi memang menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibuslaw tentang transportasi dan fokus tentang udara itu belum diakomodasi secara komprehensif ehingga perlu dilakukan review sehingga Omnisbulaw klater tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan. (rel/SA/MR)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH