IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

AJI Padang Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Dharmasraya

Ilustrasi. (AJI Malang)
Ilustrasi. (AJI Malang)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami memar di bagian tangan, sempat muntah dua kali, serta hingga kini masih merasakan sakit di bagian perut. Ia juga masih trauma dan sementara tidak bisa menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam aksi kekerasan,intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban Arpaliadi. Aksi ini tidak bisa diterima, karena sebagai seorang wartawan, korban dilindungi oleh undang-undang pers, yang mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Seorang wartawan juga memiliki peran diantaranya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sesuai Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku termasuk aturan pelanggaran kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.

3. Mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk tetap mempedomani UU Pers, Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam menjalan tugas-tugas jurnalistik.

4. Mengimbau kepada semua pihak, bila keberatan dengan pemberitaan media, untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak menempuh jalan kekerasan dan atau tindakan lain yang melanggar kemerdekaan pers.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Padang, 16 Oktober 2020.

Ketua AJI Padang, Andika Destia Khagen

Bidang Advokasi AJI Padang, Aidil Ichlas

(Rel/MR)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH