Masing-masing paslon hanya dibenarkan membawa 30 orang yang berasal dari pengurus inti partai pengusung sesuai disaat mendaftar di KPU.
"Seluruh paslon harus mampu mengendalikan orang-orang yang dibawanya. Selain itu, mereka juga harus menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak saat berinteraksi dan semua mekanisme pelaksanaan rapat pleno tersebut sudah di koorfinasikan dengan LO paslon masing-masing,"terang Lindo.
Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan itu, KPU berkoordinasi dengan Polres Sijunjung, Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI, dan Bawaslu untuk kelancaran pelaksanaan pleno tersebut.
Rapat pleno penetapan pada Rabu (23/9/2020) di ruang Aula Dinas PUPR Sijunjung tersebut juga dapat pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan TNI-Polri, dan Satpol PP setrta Kesbangpol dan Linmas.
Usai acara para Paslon yang hadir pun berpitan pulang. Ada yang menyapa dengan ramah dan melambaikan tangan dari mobil mewahnya dan ada juga yang tak membuka kaca mobilnya. Tak heran pemandangan itu pun jadi perhatian.
"Belum jadi bupati sudah pongah tak menyapa,"celoteh pengunjung yang hadir dalam penetapan Paslon itu.ius
Editor :






