Tapi demi menjaga asas kepemiluan, beberapa kalangan tersebut diharapkan bisa menahan diri karena netralitas menjadi harga mati," demikian M. Anshar.
Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020 ini, Plt. Bupati Solsel telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/103/VIII/BKPSDM. Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Asisten I Sekdakab Solsel Dr. H. Fidel Efendi itu pada intinya mengingatkan PNS agar taat dan patuh pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam menyikapi pesta demokrasi yang dilaksanakan tahun 2020.
Menurut Kabag. Humas Pemkab. Solsel, Firdaus Firman, pedoman untuk taat dan patuh dalam SE Pemkab. Solsel itu, berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak organisasi
Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. AA
Editor :






