IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketua Bawaslu Solsel: Netralitas ASN dalam Pilkada, Harga Mati!

Ketua Bawaslu Solsel, M. Anshar. Foto Afrizal A
Ketua Bawaslu Solsel, M. Anshar. Foto Afrizal A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Tapi demi menjaga asas kepemiluan, beberapa kalangan tersebut diharapkan bisa menahan diri karena netralitas menjadi harga mati," demikian M. Anshar.

Terkait Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2020 ini, Plt. Bupati Solsel telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 800/103/VIII/BKPSDM. Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Asisten I Sekdakab Solsel Dr. H. Fidel Efendi itu pada intinya mengingatkan PNS agar taat dan patuh pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam menyikapi pesta demokrasi yang dilaksanakan tahun 2020.

Menurut Kabag. Humas Pemkab. Solsel, Firdaus Firman, pedoman untuk taat dan patuh dalam SE Pemkab. Solsel itu, berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Sesuai pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak organisasi

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. AA

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH