PADANG ARO - Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan di gelar akhir Desember 2020 ini, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan harga mati untuk tidak terlibat dalam berbagai aktifitas Pilkada.
Pasalnya keterlibatan ASN dalam berbagai tahapan Pilkada sudah jelas di ikat oleh aturan atau perundang -undangan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Artinya, ASN yang aktif dalam melakukan kegiatan mendukung kegiatan Pilkada dipastikan sanksi akan menanti mereka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2018 tentang ASN.
"Mulai dari sanksi ringan berupa adminisratif, kemudian penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari struktur, dan yang paling berat adalah pemberhentian secara tidak hormat," terang Ketua Bawaslu Solsel, M. Anshar saat menjawab, jika ada istri atau suami dari pasangan calon kontestan Pilkada, atau calon kontestan Pemilihan Legislatif, Minggu (20/9/2020).
Bentuk dari keterlibatkan ASN itu seperti, ASN menggunakan fasilitas negara untuk "membantu" peserta pemilu dan bahkan terlibat dalam kampanye," adalah bagian dari pelanggaran.
ASN dalam jabatan tertentu, telah menjadi rahasia umum, memiliki keintiman dengan pasangan calon Pilkada, termasuk dekat dengan anggota legislatif maupun jajaran pengurus partai. Calon Bupati/Wakil Bupati yang ikut kini mencalonkan diri saat ini juga berupaya mendekati ASN, apalagi mereka yang memiliki jaringan keluarga.
Ditambahkan, M. Anshar seringkali ASN mengunggah foto hanyalah ekspresi kebanggaan diri. Namun, dalam masa kampanye Pilkada, unggahan tersebut diatur dalam edaran Kementerian PAN dan RB.
Aturan tegas mengatur norma dan ketentuan bagi ASN. Sebagai amtenar yang dibiayai dari duit negara, ASN wajib mengutamakan netralitas. Dalam masa pemilu/Pilkada ASN memang seksi, seperti halnya TNI dan Polri.
Dukungan mereka terhadap peserta pemilu sangat ditunggu. Selain jaringan luas, dukungan itu merupakan pembuktian pengakuan kontestan bisa diterima di masyarakat.
Editor :






