IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Tiga Paslon yang Bakal Bertarung di Pilkada Solsel

Ketua KPU Solsel, Nila Puspita. Ist
Ketua KPU Solsel, Nila Puspita. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Menurutnya, untuk berkas syarat calon akan dilakukan pemeriksaan dari 6-12 September hingga verifikasi. Jika ada berkas calon yang tidak memenuhi syarat maka akan disampaikan dalam masa perbaikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing calon dan setelah itu baru dilakukan pemeriksaan kembali.

Ada hal lain yang bisa membuat berkas itu tidak lolos, dijelaskannya, ketika masa perbaikan ada berkas calon yang tidak lengkap, tapi tidak dipenuhi saat perbaikan maka saat penetapan pasangan itu tidak bisa ditetapkan.

"Ketika dimasa perbaikan ada salah satu berkas yang tidak terpenuhi dan itu bisa dinyatakan tidak lengkap, dan tidak bisa ditetapkan menjadi pasangan calon. Seperti hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan mampu atau tidak mampu. Saat pemeriksaan kesehatan, tidak ada kata sistem diualang kembali,"sebutnya.

Dikatakan Ketua KPU Solsel, sesuai peraturan, untuk pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 4-6 September. Dimana untuk tanggal 4 dan 5 pendaftaran dibuka pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

"Untuk hari terakhir, 6 September, masa pendaftaran dibuka pukul 08.0p Wib, dan ditutup jam 24.00 Wib. Jadi hari terakhir diambil satu hari penuh,"ujarnya.

Pendaftaran pasangan bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari masa pendaftaran, diberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Dimana semua yang boleh masuk ke lokasi pendaftaran adalah Bakal Pasangan Calon, Kepengurusan Partai Pengusung, dimana jumlahnya hanya 15 orang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dimasa pendaftaran, kami memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dimana yang masuk ke lokasi pendaftaran yang didirikan tenda,hanya 15 orang saja,"ungkapnya.

Dia mengatakan, saat dilakukan pendaftaran, langsung dilakukan verifikasi berkas pencalonan seperti dukungan dari pengusung partai politik, dan persyaratan lainnya.

Setelah memenuhi syarat akan dikeluarkan surat rekomendasi, namun jika belum lengkap harus dilengkapi kembali.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pleno dan dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yaitu Rumah Sakit M Djamil Padang,"pungkasnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH