Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.
"Masa iya masuk dari pintu belakang, ya...kita suruh mobil itu keluar," tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi
Setidaknya polisi telah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap tersangka WB dan termasuk meminta surat keterangan sakit atas tidak bisanya tersangka hadir pada Senin (3/8/2020-red) lalu.
Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal, SIk, Jumat (7/8/2020) membenarkan atas pemeriksaan terhadap mantan oknum pimpinan DPRD Sijunjung itu.
"Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,"tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal.
Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.
Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.
"Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,"kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal tersebut. ius
Editor : Berita Minang






