SIJUNJUNG - Diperiksa selama 8 jam dan menjawab puluhan pertanyaan, akhirnya pada Jumat "Agung" (7/8/2020) dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu dijebloskan kerumah tahan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.
Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal, SIK, MH, sebagaimana dilansir Jurnalsumbar.Com, Sabtu (7/8/2020) membenarkannya bahwa kedua tersangka berinitial NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres.
Menurut Kapolres sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan," sebut Kasat Reskrim AKP Fetrizal, Sabtu (8/8/2020) via telepon selularnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.
Pada Senin (3/8/2020) Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap oknum NJ sedangkan WB tak hadir alasan sakit.
"Pemeriksaan NJ dilanjutkan pada hari ini (Jumat, 7/8/2020-red). Termasuk pemeriksaan terhadap WB yang saat ini sedang berlangsung,"ucap sumber di Mapolres Sijunjung.
Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red). "Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan," tambah sumber itu lagi.
Editor : Berita Minang






