Bahkan untuk perawatan atau rehabilitasi korban narkotika, pihaknya juga sudah membentuk tim dimasing-masing puskesmas.
Selanjutnya Plt. Kesbangpol. Suwirman mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor.2 Tahun 2020 tentang rencana aksi P4GN tahun 2020-2024 dan SE Menpan No.50 tentang Pelaksanaan P4GN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam fasilitasi kegiatan P4GN tersebut masing- masing anggota tim melaksanakan rencana aksi P4GN disesuaikan dengan Tugas dan Fungsi OPD masing-masing, yang tentunya saling berkoordinasi.
Selain itu tim saling berkoordinasi dan bersinergi , mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan P4GN.
Antara lain kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk, kegiatan penyuluhan, sosialisasi, deteksi dini dan melakukab kegiatan turun kelapangan, terutama lokasi yang dianggap rawan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, " terang Suwirman.
"Pendukung kegiatan aksi itu juga sangat dibutuhkan regulasI tentang fasilitasi P4GN, sebagaimana mana yang di usulkan oleh Kabag Hukum Sekdakab. Solsel. Ilhamka, " jelas Suwirman. AA
Editor : Berita Minang






