PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bertekat untuk menyempurnakan Tim Terpadu (Timdu) Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam upaya menyelamatkan masyarakat Solsel, terutama generasi muda Solsel dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
Bahkan selama periode semester I tahun 2020, terdapat 8 kasus tindak pidana terkait Narkotika (dan dua diantaranya berada di Rutan Muara Labuh, dengan Modus memasukan bahan tersebut kedalam bahan makanan)
"Terungkapnya kasus Narkoba di Rutan ini adalah salah satu bukti kerjasama antara Pihak Kepolisian dan Rutan, Serta adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat, " ungkap Kasat Narkoba Polres Solsel Al Indra saat Rapat Koordinasi Timdu P4GN Kabupaten Solsel di aula Tangsi Ampek Selasa (21/7/2020)
Sementara itu, Bupati Solsel yang diwakili Asisten I, Sekdakab. Solsel. Dr. H. Fidel Efendi dikesempatan itu mengatakan bahwa dibentuknya Timdu P4GN adalah bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam meminimalisir peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten yang punya visi dan misi ' Solok Selatan Sejahtera dan Religius'
" Sebagai bentuk keseriusan Pemda Solsel untuk meminilisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maka dibentuklah Timdu P4GN," terang Fidel Efendi.
Bahkan Fidel berharap, kedepan diperlukan saling koordinasi dan sinergi antara anggota tim untuk mewujudkan Solok Selatan bebas dari Narkotika.
Bentuk dukungan lain dari Pemkab. Solsel terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah itu, menurut Kasatpol PP dan Damkar Solsel H. Epli Rahmat telah pula lahir Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Trantibum.
"Lahirnya regulasi Perda Trantibum ini akan dapat menjadi salah satu landasan hukum untuk mendukung kegiatan P4GN kabupaten Solsel, " kata Epli Rahmat.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Novirman dikesempatan itu, menyanggupi untuk fasilitasi, terkait akan dilakukannya deteksi dini, seperti test urine.
Editor : Berita Minang






