"Dalam kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19, kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan murid, guru, keluarga dan masyarakat," terang gubernur.
Selain itu, ketua BAN S/M Provinsi Sumbar Prof. DR. Sufyarma Marsidin, M.Pd mengatakan perubahan instrumen ini merupakan konsekuensi terhadap cara pandang akreditasi. Artinya, akreditasi tak hanya ditandai dengan digunakannya instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP) 2020. tetapi mengarah pada perubahan sikap.
Ia menjelaskan, sementara untuk tahun ini instrumen yang akan digunakan dalam akreditasi menjadi lebih sedikit. Pasalnya hal ini akan lebih menekankan pada tataran empat standart pendidikan. Yakni standart guru dan tenaga pendidik, standard proses, standard pengelolaan, dan standart kelulusan (standart kompetensi lulusan).
"Sedangkan untuk empat standard lainnya hanya cukup melihat data dari dapodik atau EMIS. Jadi assesor itu nanti melihat sekolah bisa diakreditasi kalau ada kecukupan data. Sehingga assesor tidak pelu melihat jumlah guru atau buku," jelas Sufyarma.
"Mengingat saat ini kita berada di situasi pandemi Covid-19. Namun hingga saat ini Sumbat tidak ada daerah yang berada di zona merah. Hanya warna orange yaitu Kota Padang. Lalu, 12 zona kuning, dan 6 zona hijau," imbuhnya. RelHum/MR
Editor :






