IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Warga Kota Solok, Ini Aturan PSBB Yang Mulai Berlaku Hari Ini

Wali Kota Solok Zul Elfian dan Forkompinda saat Vicom dengan Guburnur Sumbar.
Wali Kota Solok Zul Elfian dan Forkompinda saat Vicom dengan Guburnur Sumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian.

RS, Puskesmas dan Faskes Umum

Media cetak dan elektronik.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berdasarkan rapat koordinasi Gubernur dengan Bupati dan Walikota yang didampingi oleh Forkompimda Propinsi dan Forkompimda Kabupaten Kota se Sumbar, disepakati bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Sumatera Barat dimulai tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 04 Mei 2020. Nantinya akan dilakukan evaluasi dan jika dipandang perlu dapat diperpanjang 14 lagi sesuai situasi dan kondisi.

Agar jangan di perpanjang lagi, diminta masyarakat untuk mematuhi semua aturan dan protokol pemerintah, sehingga wabah covid-19 dapat segera diatasi secara bersama-sama. Kuncinya adalah, tetap di rumah saja. Kecuali pergi berobat, membeli makanan pokok dan hal-hal pengecualian lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.

Untuk pengawalan pelaksanaan PSBB akan dibentuk Satuan Tugas Penegak PSBB Kota Solok yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Solok yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Kota Solok. SISKA

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH