IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Warga Kota Solok, Ini Aturan PSBB Yang Mulai Berlaku Hari Ini

Wali Kota Solok Zul Elfian dan Forkompinda saat Vicom dengan Guburnur Sumbar.
Wali Kota Solok Zul Elfian dan Forkompinda saat Vicom dengan Guburnur Sumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pembatasan kegiatan

Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19)

Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.

Pembatasan Transportasi.

Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.

Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.

Pembatasan kegiatan keagamaan

Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba.

Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH