Pembatasan kegiatan
Sekolah dan Tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan covid-19)
Jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
Pembatasan Transportasi.
Semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.
Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.Pembatasan kegiatan keagamaan
Semua Tempat Ibadah Ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba.
Pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi seminimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Editor :






