KOTA SOLOK - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .Menindaklanjutinya Gubernur Sumatera Barat dengan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim, Wali Kota Solok Zul Elfian menyampaikan keterangan pers terkait akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait :
Pelarangan kegiatan sosial budaya
Perkumpulan/Pertemuan Olahraga
Perkumpulan/Pertemuan Hiburan
Perkumpulan/Pertemuan Akademik
Perkumpulan/Pertemuan Budaya
Editor :






