IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Warga Kota Solok, Ini Aturan PSBB Yang Mulai Berlaku Hari Ini

Wali Kota Solok Zul Elfian dan Forkompinda saat Vicom dengan Guburnur Sumbar.
Wali Kota Solok Zul Elfian dan Forkompinda saat Vicom dengan Guburnur Sumbar.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

KOTA SOLOK - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat .Menindaklanjutinya Gubernur Sumatera Barat dengan Instruksinya No : 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim, Wali Kota Solok Zul Elfian menyampaikan keterangan pers terkait akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.

Adapun secara garis besar diatur terkait :

Pelarangan kegiatan sosial budaya

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Perkumpulan/Pertemuan Politik

Perkumpulan/Pertemuan Olahraga

Perkumpulan/Pertemuan Hiburan

Perkumpulan/Pertemuan Akademik

Perkumpulan/Pertemuan Budaya

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH