f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Ketiga, mengkoordinasikan, mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait.
Keempat, melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(editor/MR)
Editor :







