PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Barat. Instruksi ini dikeluarkan Tanggal, 18 April 2020 Nomor: 360/051/COVID-19.SBR/IV-2020 dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Instruksi ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).
Ada 4 Poin dalam Instruksi Ini:
Kesatu, memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Kedua, menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi:
b. aktivitas bekerja di tempat kerja.
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
e. kegiatan sosial dan budaya
Editor :






