IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Gubernur Sumbar Keluarkan Instruksi PSBB Untuk Bupati dan Walikota, Ini Isinya

Gubernur Irwan Prayitno. Dok Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno. Dok Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Barat. Instruksi ini dikeluarkan Tanggal, 18 April 2020 Nomor: 360/051/COVID-19.SBR/IV-2020 dan berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Instruksi ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Ada 4 Poin dalam Instruksi Ini:

Kesatu, memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Kedua, menghentikan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi:

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau instansi pendidikan lainnya.

b. aktivitas bekerja di tempat kerja.

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

e. kegiatan sosial dan budaya

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH