"Perantau harus tetap patuh dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah ini yaitu dikarantina selama 14 hari, kalau membawa anak kecil dibawah 10 bulan atau 1 tahun akan di check terlebih dahulu kesehatannya kalau tidak ada indikasi, mereka harus bersedia karantina mandiri di rumah masing-masing,"pungkasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Forkopimda se-Kota Padang Panjang dan Kepala OPD. (RelKom/Ki/Na/hrs)
Editor : Berita Minang







