Gelar Rapat Forkopimda
Sementara itu, meski belum ada warga Kota Padang Panjang yang dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota yang bertajuk serambi mekah tersebut.
Usai melaksanakan Patroli Sekala Besar (PSB) Pemko Padang Panjang langsung menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda se-Kota Padang Panjang guna membahas langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19, di Aula Lantai. III Balai Kota, Rabu (15/04/2020)
Tujuannya dari kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi tim Gugus Covid-19, agar semakin fokus dalam kesiagaan serta kewaspadaan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dalam arahanya mengatakan tren penyebaran virus corona di Indonesia semakin hari semakin meningkat maka dari itu perlu kesiapan kita dalam menghadapi hal ini.
"Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang, Pemko Padang Panjang melalui Satgas PPVC mewajibkan agar seluruh perantau asal Kota Padang Panjang yang pulang kampung wajib dikarantina selama 14 hari terlebih dahulu di tempat yang telah disiapkan,"ucapnya.
"Nantinya anggaran ini akan dipergunakan untuk memberikan bantuan sembako dan uang cash yang akan di bagikan ke lebih kurang 9.864 Kepala Keluarga (KK) di Kota Padang Panjang, "tambahnya.
Wako Fadly juga menegaskan bahwa pemberian bantuan kali ini harus tepat sasaran, "Kalau bisa di Dinas Sosial didirikan satu posko pengaduan untuk pendataan bagi masyarakat yang belum terverifikasi, agar semua tercapai dan bantuan yang diberikan tepat sasaran, berlebih boleh, kurang jangan, "tutupnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md bahwasanya bagi para perantau yang memang ingin pulang kampung itu wajib dikarantina terlebih dahulu.
Editor : Berita Minang






