IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Hari Pertama Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residiv

Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan di mudiak Labuah Kinali. (7/9). Foto: h
Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan di mudiak Labuah Kinali. (7/9). Foto: h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” tutup Kapolres. (**)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH