IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Pemkab Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum

Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Pemkab Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Pemkab Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pasaman Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Pasaman Barat dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.

Dari 56 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan dengan 32 kasus. Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara pencurian, 6 perkara pencabulan, 2 perkara pertambangan, 2 perkara perusakan barang, serta masing-masing satu perkara perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan dan kepastian hukum serta komitmen Kejari menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang,” tegas Tjut Zelvira.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan maupun diperjualbelikan.

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH