Pasaman Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Pasaman Barat dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir.
Dari 56 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan dengan 32 kasus. Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara pencurian, 6 perkara pencabulan, 2 perkara pertambangan, 2 perkara perusakan barang, serta masing-masing satu perkara perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan maupun diperjualbelikan.
Editor : Ade MS






