“Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada salah seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” jelas Iptu A. Agung.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)
Editor : Ade MS






