IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Pasaman Barat Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Pasaman Barat Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Dua Terduga Pelaku Ditangkap ( 10/8). Foto ; h
Polres Pasaman Barat Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Dua Terduga Pelaku Ditangkap ( 10/8). Foto ; h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada salah seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” jelas Iptu A. Agung.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH