Sementara AM diamankan di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui mengambil sejumlah barang milik korban. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.
Sementara mesin cuci merek Sharp warna putih dibawa menggunakan becak motor yang disewa oleh kedua terduga pelaku. Mesin cuci tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, dengan harga Rp600 ribu.
Editor : Ade MS






