Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah kedua korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, sebelum kejadian pelaku sedang tertidur di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Dalam tidurnya, pelaku mengaku bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruhnya menganiaya kedua korban.
“Menurut pengakuan pelaku, apabila perintah tersebut tidak dilakukan, maka dirinya yang akan dianiaya oleh lelaki yang datang dalam mimpinya,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku.
Editor : Ade MS






