Terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako menjelaskan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Wako juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi atas perhatian, dukungan, dan respons cepat dalam pembahasan perubahan Perda tersebut.( yus)
Editor : Medio AgustaWako Bukittinggi Sampaikan Nota Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Perubahan Pajak






