BUKITTINGGI - Dalam sidang paripurna DPRD, di gedung DPRD Bukittinggi,Wali Kota , Ramlan Nurmatias, sampaikan nota Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersamaan dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, yang memimpin sidang paripurna tersebut, mengatakan,penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditindak lanjuti oleh Pemko Bukittinggi melalui Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.
Sementara Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar. Belanja Daerah juga meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar untuk memperkuat pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, serta mendukung agenda strategis daerah dan nasional.







