Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras.
Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kinali guna pengembangan kasus lebih lanjut. (***)
Editor : Ade MS





