Pasaman Barat – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, jajaran Polsek Pasaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasaman, Ipda Lutfhy Basrian, mengamankan dua pria berinisial TR (28) dan DR (26), Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya diamankan di sekitar gerbang masuk objek wisata saat diduga sedang meminta uang kepada pengunjung.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda menjelaskan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak kardus bekas minuman yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga berasal dari hasil pungutan tersebut.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku memungut uang sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 bagi kendaraan roda dua yang memasuki kawasan wisata. Mereka beralasan dana tersebut digunakan untuk biaya kebersihan dan sebagian diserahkan ke kas pemuda setempat.
Editor : Ade MS






