Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua terduga pelaku dengan disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila di kemudian hari kedua pelaku kembali melakukan aksi premanisme maupun pungutan liar.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jika perbuatan tersebut kembali dilakukan, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Pasaman Barat. ( D)
Editor : Ade MS






