IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polsek Pasaman Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak

Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasaman, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pungli berinisial TR (28) dan DR (26) di dekat gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak ( 7/7). Foto : h
Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasaman, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pungli berinisial TR (28) dan DR (26) di dekat gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak ( 7/7). Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua terduga pelaku dengan disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila di kemudian hari kedua pelaku kembali melakukan aksi premanisme maupun pungutan liar.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jika perbuatan tersebut kembali dilakukan, kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Pasaman Barat. ( D)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH