IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Satreskrim Polres Pasbar amankan Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Satreskrim Polres Pasbar amankan Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Satreskrim Polres Pasbar amankan Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta," terang Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan karena mereka membutuhkan uang untuk membayar sejumlah utang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH