Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya sebuah video pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WIB.
"Setelah kejadian tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya," ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan AP berawal dari hasil identifikasi kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut.
Editor : Ade MS






