"Untuk pelaku AM (17), kami menghubungi terlebih dahulu orang tuanya agar bersedia mengantarkan yang bersangkutan ke Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui peristiwa pengeroyokan bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, korban Fadel meneriaki keduanya sambil menantang berkelahi. Namun AP memilih tidak berhenti karena melihat korban sedang bersama dua rekannya, yakni Firman dan Rivaldi.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, AP bersama AM kemudian mendatangi ADP untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Ketiganya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam bernomor polisi BA 4273 DAB menuju lokasi tempat korban berada.
"Pelaku ADP langsung memukul kepala Firman dan Fadel hingga keduanya terjatuh. Setelah korban tersungkur, ketiga pelaku secara bersama-sama menginjak-injak tubuh korban beberapa kali sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Jalan KKN," terang Kasat Reskrim.
Editor : Ade MS






