Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan menjalani penanganan medis di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini, pelaku AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat guna melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, penanganan terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim karena masih berstatus anak di bawah umur.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Atas perbuatannya, AP dan ADP dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan terhadap AM dikenakan pasal yang sama dengan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (***)
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





