Pasca Viral Video Pengeroyokan di Pasaman Barat, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Tim URC Satreskrim

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan. (30/6).
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan. (30/6).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.22 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya sebuah video pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.02 WIB.

"Setelah kejadian tersebut, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi di tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya," ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro akhirnya membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung yang berada di Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan AP berawal dari hasil identifikasi kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut.

Penulis / Wartawan:
Editor: Ade MS

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH