"Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolsek Sungai Beremas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Elvis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kapolsek Sungai Beremas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat maupun ketika meninggalkan rumah.Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti. (**)
Editor : Ade MS






