PADANG PANJANG – Kualitas pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang diuji langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, tim Ombudsman tidak hanya memeriksa administrasi dan fasilitas pelayanan, tetapi juga menggali pengalaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pengunjung sebagai responden, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya bidang pemasyarakatan, berjalan sesuai standar serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi. Tim Ombudsman disambut langsung Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, bersama jajaran pejabat struktural dan staf terkait.
Dalam penilaian tersebut, tim Ombudsman melakukan observasi langsung terhadap sejumlah layanan yang bersentuhan dengan masyarakat dan WBP. Loket pelayanan kunjungan, layanan informasi, klinik kesehatan, hingga dapur Rutan menjadi bagian yang turut diperiksa untuk melihat kesesuaian antara standar pelayanan dengan praktik di lapangan.
Tak berhenti pada pemeriksaan fasilitas, tim juga meminta pandangan langsung dari pengguna layanan. WBP dan pengunjung dipilih secara acak sebagai sampel responden untuk memberikan gambaran mengenai pengalaman mereka selama menerima pelayanan di Rutan Padang Panjang. Masukan tersebut dinilai penting untuk melihat sejauh mana pelayanan telah mudah diakses, transparan, responsif, dan memberikan kepastian kepada pengguna.
Selain observasi dan survei, Tim Ombudsman melakukan wawancara serta verifikasi sejumlah dokumen pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan Padang Panjang telah berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Novri, Rutan Padang Panjang akan terus mendorong peningkatan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana dan prasarana. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan semakin mudah diakses sekaligus memberikan respons yang cepat dan tepat terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Dalam proses penilaian, Tim Ombudsman RI juga memberikan apresiasi terhadap komitmen dan kesiapan jajaran Rutan Padang Panjang. Pelaksanaan pelayanan secara umum berjalan tertib dan menunjukkan upaya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas.
Bagi Rutan Padang Panjang, kehadiran Ombudsman menjadi kesempatan untuk memperoleh masukan sekaligus melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Hasil penilaian akan menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta WBP. (Lex)
Editor : Armed






