"Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak menuju rumah SS dan AR yang berada di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis. Kedua pelaku yang merupakan tetangga tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban," terang Kapolsek.
AKP Elvis mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 27 Juni 2026.
Korban yang bernama Heri Herdiana yang melaporkan kejadian tersebut setelah rumahnya dibobol oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan gunting.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Realme seri N70 warna kuning, satu unit telepon genggam Oppo seri A16, serta uang tunai sebesar Rp. 1 juta yang disimpan di dalam dompet.
Editor : Ade MS






